|
UPT. PERPUSTAKAAN
Universitas Esa Unggul
Kampus Emas UEU - Jakarta Barat
|
Phone |
: |
021-5674223, ext 282 |
Fax |
: |
|
E-mail |
: |
[email protected] |
Website |
: |
http://library.esaunggul.ac.id
|
Support (Customer Service) :
|
[email protected] |
|
|
Welcome..guys!
|
Have a problem with your access?
Please, contact our technical support below:
|
LIVE SUPPORT
Astrid Chrisafi
|
! ATTENTION !
To facilitate the activation process, please fill out the member application form correctly and completely
Registration activation of our members will process up to max 24 hours (confirm by email). Please wait patiently
Still Confuse?
Please read our User Guide
|
|
UEU » Research Report » Hukum Posted by [email protected] at 29/08/2019 16:12:34 • 562 Views
PENYULUHAN HUKUM LKBH UNIVERSITAS ESA UNGGUL �PENDAFTARAN TANAH MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH DALAM RANGKA MENUNJANG PENERTIBAN STATUS KEPMILIKAN TANAH (DI KELUARAHAN DURI KEPA, JAKARTA BARAT, PERIODE GENAP 2019)Created by :
Zulfikar, S.H., M.Kn ( 0321116501 ) Dr Wasis Susetio, S.H., M.H.
Subject: | PENYULUHAN KEPEMILIKAN TANAH | Alt. Subject : | EDUCATION OWNERSHIP SOIL | Keyword: | kepemilikan tanah pendaftaran tanah |
Description:
Pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1.Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk surat pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya. Ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah diadakan pendaftran tanah diseluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Peratuarn pemerintah
yang dimaksud adalah PP No. 24 Tahun 1997. Pengertian pendaftaran tanah tersebut ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA yang meliputi :1.Pengukuran, Perpetaan dan Pembukuan Tanah
2.Pendaftaran hak atas tanah dan Peralihan Hak-Hak tersebut 3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, harus meliputi :1.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah yang mengahsilkan peta pendaftaran tanah dan surat ukur serta luas tanah
yang bersangkutan (asas spesialitas) 2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak lain serta beban-beban terhadap tanah yang bersangkutan. Pendaftaran tanah ini memberi keterangan
tentang status tanah dan siapa yang berhak atas tanah tersebut (Asas Open Baarhelt). Pemberian surat-surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat (Sertifikat).
Date Create | : | 29/08/2019 | Type | : | Text | Format | : | PDF | Language | : | Indonesian | Identifier | : | UEU-Research-16_0408 | Collection ID | : | 16_0408 |
Source : LAPORAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Relation Collection: Fakultas Hukum
Coverage : Civitas Akademika Universitas Esa Unggul
Rights : @2019 Perpustakaan Universitas Esa Unggul
Publication URL : https://digilib.esaunggul.ac.id/penyuluhan-hukum-lkbh-universitas-esa-unggul-pendaftaran-tanah-menjamin-kepastian-hukum-atas-kepemilikan-tanah-dalam-rangka-menunjang-penertiban-status-kepmilikan-tanah-di-keluarahan-duri-kepa-jakarta-barat-periode-genap-2019-13330.html
[ Free Download - Free for All ]
- UEU-Research-13330-16_0408.Image.Marked.pdf - 2008 KB
[ FullText Content - Please, register first ]
...No Files...
10 Similar Document...
No similar subject found !
10 Related Document...
|
POLLINGBagaimana pendapat Anda tentang repository kami ?
Visitors Today : 1
Total Visitor : 1970037
Hits Today : 19152
Total Hits : 155262942
Visitors Online: 1
Calculated since 16 May 2012
You are connected from 172.17.121.29 using Mozilla/5.0 AppleWebKit/537.36 (KHTML, like Gecko; compatible; ClaudeBot/1.0; [email protected])
|